
Mengutip situs Setkab, Senin (13/2/2015), Presiden Jokowi pada 8 April 2015 telah menandatangani Perpres nomor 42/2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden nomor 39/2015. Perpres nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara.
"Peraturan Presiden Presiden nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 Perpres tersebut.
Dengan berlakunya Perpres No 42/2015 ini, maka pemberian fasilitas uang muka Pejabat Negara pada lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 39/2015 telah diterimakan, menurut Perpres ini, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagai diatur dalam Peraturan Presiden nomor 68/2010.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 4 Peraturan Presiden nomor 42/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 April 2015 itu.

0 comments:
Post a Comment